80 Persen Pengajuan KPR Tersendat SLIK OJK, Mayoritas Tunggakan di Bawah Rp1 Juta
Sebanyak 80 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) tersendat akibat catatan di SLIK OJK, meski mayoritas tunggakan nasabah nilainya di bawah Rp1 juta.
Pengembang perumahan mengungkapkan masih banyak calon pembeli rumah kesulitan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah ini bahkan terjadi pada tunggakan kredit dengan nominal kecil.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyebut sekitar 80 persen calon debitur yang terkendala SLIK memiliki tunggakan kredit di bawah Rp1 juta.
“Data kami sebagai pengembang itu memang yang 80% dari SLIK yang bermasalah itu adalah nominalnya di bawah Rp 1 juta,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta.
Menurutnya, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tunggakan kecil—bahkan dari layanan paylater atau pinjaman online—dapat memengaruhi penilaian kredit saat mengajukan KPR. Akibatnya, pengajuan kredit rumah menjadi tertunda atau bahkan ditolak.
Masalah ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi hambatan serius bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Bahkan, dalam praktiknya, dari sejumlah calon pembeli yang mengajukan KPR, hanya sebagian kecil yang bisa lolos karena terkendala catatan kredit tersebut.
Pengembang juga menyoroti bahwa nominal tunggakan yang menjadi penghambat sering kali sangat kecil, bahkan hanya puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Namun tetap tercatat dalam sistem dan berdampak pada skor kredit.
Merespons persoalan ini, OJK bersama pemerintah telah mengambil langkah kebijakan dengan menaikkan ambang batas pelaporan SLIK. Ke depan, hanya tunggakan kredit di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan dalam sistem tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terhambat oleh catatan kredit kecil.
Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan, guna memperlancar proses pengajuan kredit.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh KPR, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional, termasuk target pembangunan jutaan rumah bagi masyarakat.
Meski demikian, perbankan tetap akan melakukan analisis risiko sebelum menyetujui pengajuan kredit. Artinya, SLIK bukan satu-satunya faktor penentu, tetapi tetap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penilaian kredit.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan hambatan administratif akibat tunggakan kecil tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah.



